Bukti di celana hitam Amel Alvi

Friday, October 30, 2015
Mucikari Robby Abbas dihukum oleh ketua pengadilan Effendi Muchtar, dengan hukuman penjara satu tahun dan empat bulan.

Robby dianggap Pasal 296 dari KUHAP kesusilaan telah dilanggar. Oleh majelis hakim, Robby sepenuhnya dianggap bersalah perdagangan manusia (perempuan) dalam bisnis, termasuk Amel Alvi.

Seperti diketahui, nama Amel Alvi menusuk lebar ketika inisial masyarakat polisi AA, para pelacur ditangkap bersama Robby berpartisipasi di sebuah hotel mewah. Pada saat itu, Amel dijual 80 juta dolar akan menjadi gas, yang tidak lain adalah melayani sebuah penyusup. Ketika dalam keadaan telanjang, petugas keamanan Amel.

Dalam rilis bulan lalu, pada bulan Mei 2015, polisi menyita dua orang yaitu Robby Abbas dan Amel Alvi. Tapi Amel dirilis dan hanya sebagai saksi. Sementara itu, barang bukti berupa pakaian dalam Amel disita petugas dan telepon.

Nah, setelah interogasi selesai, hakim ketua Komandan bukti seperti pakaian wanita, yang merupakan bagian dari Alvi Amel, benar-benar dihilangkan. Kemudian, jutaan yang digunakan untuk "hadiah" Amel dan Robby kembali ke saksi.

"Bukti di celana hitam dan merek bra hitam Lasenza akan hancur. Kemudian uang akan bernilai USD 45 juta dikembalikan kepada saksi Lesmana (polisi)," hakim ketua Effendi Muchtar dikutip di pengadilan tabloidnova.com Selatan Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (2015/10/26) malam.

Amel Alvi hadir di ruang sidang dengan pakaian tertutup sepenuhnya ditambah jilbab dan kacamata hitam. Dalam pengakuannya, Amel setuju bahwa ia telah beberapa kali tawaran untuk melayani dan Robby hubungan dengan tamunya.

"Amel Alvi menjelaskan sudah melakukan maksiat kepada seseorang yang bukan suaminya. Ketika menjamin Amel Alvi hanya telanjang," kata hakim Muchtar.
Previous
Next Post »
0 Komentar